REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Solok mengamankan empat orang pemuda yang tengah asyik pesta narkotika di perumahan Grandhil Arya Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Empat pelaku tindak penyalahgunaan narkotika ini berinisial AOP (27), R (20), WH (34) dan AD (20).
"Memang benar Satnarkoba berhasil mengamankan empat pemuda dalam sebuah rumah yang diduga sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja," kata Paur Humas Polres Solok Bripka Septriniko, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (2/12).
Septriniko menjelaskan, penangkapan ini dilakukan Satres Narkoba Polres Solok pada Ahad (1/12) dini hari kemarin. Petugas bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak tanduk empat orang pemuda yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika.
Setelah melakukan penggrebekan, polisi mengamankan empat pelaku dan juga barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening.
Kemudian dua buah sisa lintingan diduga narkotika jenis ganja, dua puluh dua lembar kertas vapir merk Narayana 734 spesial warna putih, dua buah rangkaian pipet, dua buah korek mancis serta satu unit sepeda motor.
Saat ini keempat pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan di Kantor Polres Solok untuk menantikan proses hukum lebih lanjut.