Rabu 04 Dec 2019 02:16 WIB

Sidoarjo akan Pasang Alat Perekam Transaksi untuk Pajak

Tahap pertama alat perekam transaksi akan dipasang di 200 titik obyek pajak.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur akan memasang alat perekam transaksi objek pajak. Pemasangan alat tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dari sektor penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang memiliki kontribusi cukup besar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.

Kepala Badan Pajak Sidoarjo, Joko Santosa mengatakan dalam rangka menaikkan pendapatan pajak daerah di tahun 2020, Pemkab Sidoarjo akan memasang 200 alat perekam atau pemantau transaksi objek pajak daerah. "Pemasangan 200 alat perekam transaksi dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi kebocoran penerimaan pajak daerah," katanya pada sosialisasi pemasangan alat perekam transaksi kepada objek pajak di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sesuai data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sidoarjo, jumlah hotel dan restoran mencapai 800-an titik. "Tiap obyek pajak akan dipasang alat perekam transaksi, tujuannya mencegah kebocoran. Tahap pertama akan kami pasang 200 titik obyek pajak," katanya.

Badan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, kata dia, sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, nantinya pajak yang terpotong secara otomatis tersebut akan masuk langsung ke rekening kas daerah. "Sampai akhir November penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp950 miliar dari target lebih dari Rp1 triliun," katanya.

Ia menjelaskan, realisasi pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp961 miliar dan telah menyumbang 56,56 persen dari realisasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2018.

"Dengan adanya alat perekam transaksi, pemda dan pengusaha dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemasangan alat perekam transaksi ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak, pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui, nantinya seluruh obyek pajak hotel, restoran dan hiburan akan di pasang alat perekam", ujarnya.

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan mengatakan KPK membantu pemerintah daerah, salah satunya bagaimana para kepala daerah meningkatkan pendapatan daerahnya.

"Salah satunya meningkatkan pajak, khususnya pajak hotel dan restoran," kata Basaria usai memberikan pengarahan pada ratusan pengusaha hotel dan restoran yang hadir dalam kegiatan itu.

Secara langsung, kata dia, akan bisa dipantau pendapatan pajak, para pengusaha tidak perlu khawatir karena ini hanya mengambil pajak yang diberikan masyarakat ke mereka (hotel dan restoran).

"Transparansi ini harus kita coba dengan benar, biar pengusaha bekerja dengan baik, tidak boleh lagi ada yang minta-minta di luar pajak yang harus di bayarkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement