REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut secara umum bagi perbankan yang ingin memberikan kredit kepada debiturnya tidak perlu meminta izin dari pihak regulator. Hal ini terkait dengan model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya telah mendapatkan klarifikasi jika model kerja sama tersebut tidak dalam konteks menalangi polis nasabah Jiwasraya.
“Bank Hana telah klarifikasi kepada OJK bahwa yang dikomunikasikan kepada nasabah terkait penyelesaian polis Jiwasraya sebatas mengacu kepada ketentuan kerjasama yang sudah ada, sehingga untuk menalangi mereka mengatakan hal tersebut tidak dimungkinkan karena penyelesaian tetap menjadi tanggung jawab Jiwasraya,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/12).
Sekar menjelaskan secara umum persetujuan kredit didasarkan analisa kredit dan mengacu pada penerapan kebijakan manajemen resiko yang dimiliki masing-masing bank. “Penanganan Jiwasraya sepenuhnya dilakukan oleh pemilik dan manajemen yang tentu memahami aturan, yang ada termasuk aksi korporasi dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis,” ucapnya.
Menurutnya selama ini OJK telah memberikan perhatian terhadap upaya yang dilakukan oleh para nasabah Jiwasraya. Salah satunya memonitor langkah-langkah Jiwasraya yang diinformasikan kepada OJK bahwa sudah ada kesepakatan antara bank mitra dengan korporasi dalam hal penanganan nasabah.
“Kemudian juga sebagian polis telah dibayar, sementara yang belum juga sudah dibayarkan bunganya,” ucapnya.
Kemudian, menurut Sekar, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan pemilik. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri BUMN, OJK akan berdiskusi dengan Kementerian BUMN untuk membahas upaya mengatasi permasalahan Jiwasraya.
Sementara PT Bank KEB Hana Indonesia menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank.
“Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” seperti disampaikan keterangan resmi Bank KEB Hana.
Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah. Saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya.
Berdasarkan surat Jiwasraya pada 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas. Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.