REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung didampingi aparat kepolisian melakukan penggusuran rumah di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12) pagi. Rencananya, dilokasi tersebut dibangun rumah deret oleh Pemerintah Kota Bandung yang digulirkan sejak 2017.
Berdasarkan pantauan, sebagian warga sempat menutup akses menuju RW 11 dengan menggunakan papan. Akibatnya, petugas Satpol PP terpaksa membuka paksa papan tersebut. Sebagian warga juga membuat barikade untuk menahan petugas.
Namun, akhirnya petugas berhasil memasuki wilayah tersebut. Petugas pun perlahan membongkar dan mengeluarkan barang-barang dari rumah yang masih ditinggali pemiliknya.
Sejumlah warga berteriak histeris dengan eksekusi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung. Bahkan dari mereka tak kuasa menangis melihat rumah yang ditinggalinya telah dibongkar petugas. Beberapa orang mengutuk aksi yang dilakukan petugas.
"Tolong lihat rakyat, jangan semena-mena seperti ini. Kita masih punya hak untuk tetap tinggal. Kita ada bayi pak," ujar salah seorang ibu menangis histeris yang rumahnya turut dibongkar, Kamis (12/12).
Tidak hanya itu, salah seorang ibu lainnya mengaku bingung harus pulang kemana. Sebab, rumahnya di RW 11 Tamansari merupakan rumah satu-satunya. "Anak saya nanti pulang kemana pak," ujarnya.
Proses pembongkaran beberapa rumah di RW masih dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung didampingi aparat kepolisian Polrestabes Bandung yang menjaga ketat lokasi.