REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memberikan tiga alternatif mengenai iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terawan menyebutkan alernatif pertama adalah usul pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
"Usulan alternatif tersebut masih menunggu jawaban dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ujarnya saat rapat dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, di Jakarta, Kamis (12/12).
Opsi kedua, dia melanjutkan, pemerintah bisa memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun berikutnya, akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan peraturan presiden (perpres) 75 Tahun 2019. Menurut dia, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.
Lalu pilihan terakhir, ia menyebutkan Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan perbaikan kualitas data penerima bantuan iuran (PBI) sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ia melanjutkan rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.
Hingga berita ini ditulis, Komisi IX DPR mengaku memilih alternatif kedua. Para legislator meminta opsi ini bisa diterapkan per 1 Januari 2020 mendatang.