jatimnow.com - Seorang pria diborgol polisi setelah kedapatan menyimpan 15 ribu butir obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Pria bernama Yus Yunus (28) itu sehari-hari menjadi petani warga Dusun Tegaljuwet, Desa Sumberbulu, Kabupaten Probolinggo.
Kabag Humas Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori mengatakan, barang bukti 15 ribu butir Pil Trihexyphenidyl itu disita sebelum diedarkan. Penyergapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan sekitar pukul 20.30 wib, Sabtu (14/12/2019).
"Anggota melakukan patroli di Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan. Saat itu mendapati seseorang bernama Nawi sedang berdiam diri di jalan yang minim penerangan. Anggota menghampiri dan memeriksa tubuh korban," kata Maskur, Minggu (15/12/2019).
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan satu stip berisi 10 butir Pil Trihexyphenidyl yang dismpan Nawi dalam saku jaket sebelah kanan. Nawi kemudian diinterogasi dari mana ia mendapatkan pil tersebut. Dari interogasi itu terungkap bila Nawi mendapatkan obat terlarang tersebut dari Yus Yunus.
"Tim Unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan langsung menuju rumah tersangka Yus Yunus dan berhasil menangkapnya. Selain itu disita satu kardus berisi 15 ribu butir Pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dapur rumahnya," beber Maskur.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan juga menyita uang tunai Rp 300 ribu serta sebuah handphone (HP) merek Nokia 105 warna hitam. Sedangkan Yus Yunus diperiksa intensif untuk membongkar semua jaringannya.