Senin 16 Dec 2019 13:45 WIB

PPATK Jelaskan Modus Pencucian Uang Lewat Rekening Kasino

Kepala PPATK mengatakan hasil pencucian uang dibawa kembali ke Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, cara pencucian uang yang dilakukan melalui rekening kasino di luar negeri. Menurut dia, uang yang didapatkan secara tidak sah dimasukkan ke dalam rekening yang disediakan kasino untuk kemudian ditarik kembali dan dibawa ke Indonesia.

"Ya jadi orang-orang tertentu itu kan menyimpan uangnya di rekeningnya yang disediakan oleh kasino. Nah, kita menduga bahwa orang ini, itu diduga uangnya bukan melalui mendapatkan uang yang sah," ujar Kiagus melalui sambungan telepon, Senin (16/12).

Baca Juga

Kiagus menjelaskan, pihak-pihak itu kemudian menukar uang yang sudah masuk ke dalam rekening yang disediakan kasino tersebut dengan chip. Setelah itu, mereka menukarkannya kembali ke dalam bentuk uang sebelum membawa uang tersebut ke Indonesia.

"Mereka beli chip nanti dia tukar lagi, baru dia bawa masuk ke Indonesia. Iya ada beberapa negara yang kasino itu legal. Yang penting, data kami sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu," kata Kiagus.

Kiagus tidak menyebutkan uang yang didapatkan dari cara tidak sah itu seperti apa. Namun, yang jelas, kata dia, transaksi tersebut mencurigakan karena berada di luar profil atau karakteristik yang bersangkutan. Ia juga mengungkapkan, temuan tersebut diungkap ke publik dengan harapan dapat memberi efek gentar, bukan sengaja untuk membuat gaduh.

"Apa yang kami lakukan ini, itu harus dilihat dari perspektif tugas kami untuk melakukan pencegahan. Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrence effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku," katanya.

Kiagus mengatakan, pihaknya berharap, pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang melalui kasino berhenti melakukan hal serupa lagi ke depan dengan sudah dibukanya cara tersebut ke publik. PPATK, kata Kiagus, tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Karena itu, ia tidak mengungkapkan siapa pelaku dan jumlah uang yang dicuci melalui cara tersebut.

"Kita kan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, ini dalam perspektif pencegahan. Jadi, bukan kita mau buat ramai, bukan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement