Rabu 18 Dec 2019 05:13 WIB

Ini Jawaban OSO Soal Wiranto tak Diundang Munas Hanura

Di Partai Hanura sudah tak ada lagi posisi Ketua Dewan Pembina

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pendiri Partai Hanura, Wiranto diketahui tak diundang dalam pembukaan musyawarah nasional (Munas) III Partai Hanura. Ditanya soal ketidakhadiran Wiranto, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) hanya menjawab singkat soal itu.

"Ya bagaimana ya," jawab singkat OSO usai menghadiri Munas III Partai Hanura, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (17/12).

Ia beralasan, di Partai Hanura sudah tak ada lagi posisi Ketua Dewan Pembina. Sehingga ia bukan lagi merupakan bagian dari Partai Hanura.

"Sekarang kita sudah tidak ada Dewan Pembina di struktur organisasi, kita sesuai dengan keputusan Kemenkumham. Jadi kita berdasarkan AD/ART," ujar OSO.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Munas III Hanura Benny Rhamdani menegaskan, Wiranto memang sudah tidak ada dalam struktur dewan pimpinan pusat. Sebagaimana Surat Keputusan DPP partai Hanura yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum HAM.

"Dalam surat itu, jadi tidak ada dewan pembina. Ini juga penting untuk dijelaskan, karena pak Wiranto selalu menyampaikan ke publik bahwa dirinya selaku dewan pembina," ujar Benny.

Kepengurusan DPP Partai Hanura yang tercantum dalam Surat Keputusan Kemenkumham kata dia hanya memuat dewan penasihat dan kehormatan partai.

Selain itu, menurut Benny Munas Hanura di Solo 2015 lalu merupakan Munas yang resmi yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian kepengurusan Hanura berdasarkan Munas Bambu Apus Jakarta Timur pada 2018 tidak berlaku.

“Jadi kami tidak menganggap Munas yang digelar di Bambu Apus karena SK Kemenkumham mengesahkan SK Kepengurusan hasil Munas di Solo," ujar Benny.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement