Rabu 18 Dec 2019 17:07 WIB

Wakil Ketua KPK: Dewas Harus Punya Komitmen Berantas Korupsi

Dewas harus punya komitmen sama dengan presiden dalam berantas korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK mempunyai komitmen sama dengan Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi. Alexander tak mempermasalahkan siapa akan dipilih sebagai anggota Dewas KPK.

"Saya sih tidak peduli siapa yang nanti akan duduk jadi dewas yang penting dia punya komitmen yang sama untuk memberantas korupsi," kata Alex di di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Terkait hal itu, Alex yang terpilih kembali menjadi pimpinan KPK 2019-2023 mencontohkan pesan Presiden Joko Widodo kepada menteri di Kabinet Indonesia Maju agar jangan korupsi.

"Harapan Presiden kan gitu juga, jelas kok pesan melantik kabinet itu apa? Jangan korupsi, artinya komitmen Presiden itu yang harus kita pegang makanya kalau Presiden angkat dewas kami harapkan punya komitmen yang sama dengan Presiden untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Sementara soal nama calon anggota Dewas KPK yang diusulkan Presiden, salah satunya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, Alex pun menyambut baik.

"Ya kan Pak Artidjo komitmennya tinggi, bagus lah nanti berarti ada tiga hakim kan yang di KPK ada Pak Nawawi (Pomolango), saya, Pak Artidjo. Artinya pengawasannya lebih bagus, kami lebih hati-hati," katanya.

Ia juga menyambut baik nama eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki yang diusulkan juga menjadi calon anggota Dewas KPK.

"Pak Ruki kan mantan pimpinan KPK dua kali, pasti dia paham proses bisnis di KPK. Jadi, ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham, ingatkan dong ini sudah keluar jalur. Itu kan pengawasan dewas itu kan salah satu fungsinya, kalau ada pimpinan yang sudah mulai melenceng-melenceng yang ada indikasi melanggar kode etik ingatkan dong. Kan nanti pelanggaran etik pegawai dan pimpinan kan yang memproses dewas," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement