Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar di Indonesia. Mengenai rencana ini, OJK masih berdiskusi dengan asosiasi fintech di Indonesia.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan bahwa jumlah ideal fintech peer to peer lending didasarkan pada kebutuhan rakyat.
Baca Juga: Makin Ramai, Fintech Berizin OJK Bertambah Jadi 25
"Ketika kita bertanya berapa butuhnya mereka (rakyat), tempat yang paling pas untuk bertanya adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka yang menaungi fintech dan paham kebutuhan publik," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Menurut Hendrikus, hingga kini AFPI belum menyerahkan usulan tentang jumlah fintech dan batasan pinjaman yang dapat diberikan penyelenggara yang tergabung di dalam asosiasi.
"AFPI belum menyampaikan batasan pinjaman dan juga berapa jumlah penyelenggara fintech p2p lending yang layak. Kami menunggu," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini AFPI sedang mengkaji tentang rencana ini secara mendalam.
"Kami percaya mereka saat ini sedang melakukan kajian mendalam. Termasuk berdiskusi dengan akademisi dan ahli hukum," pungkasnya.