REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku posisi ia sebagai Analisis Kebijakan Baharkam Polri bukan suatu jabatan di institusi kepolisian. Sehingga ia tidak perlu mundur dari posisi tersebut.
"Gini ya, kalau untuk soal desakan mundur, saya sejak 19 Desember 2019 sudah tidak memiliki jabatan. Jelas ya," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Menurut Firli, posisinya sebagai Analisis Kebijakan Baharkam bukan suatu jabatan yang penting di institusi kepolisian. "Itu bukan jabatan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri tidak perlu mundur dari institusi Polri.
"Tidak perlu mundur, semua kan ada aturannya. Yang jelas sampai saat ini ia masih jadi polisi," katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (26/12).