REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Saputra, menyebut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tergolong permasalahan yang sangat besar dan kompleks. Oleh karenanya, Jiwasraya ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
"Jiwasraya ini kasus yang luar biasa besarnya dan saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung penegak hukum lainnya. KPK sudah lepaskan Jiwasraya" kata Agung, Selasa (7/1).
Agung mengatakan, semua proses penegakan hukum hasil pemeriksaan BPK akan tetap berjalan. Selain Jiwasraya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
BPK juga baru saja menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT Jakarta International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja, Global Bond, dan Terminal Kalibaru. Menurut Agung, dari keempat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp6 triliun.
Untuk kasus Jiwasraya, BPK rencananya baru akan mengumumkan hasil investasinya pada Rabu (8/1) besok. Agung menjelaskan, dalam audit yang saat ini sedang dilakukan BPK juga menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara. Ia memastikan bahwa BPK akan membuka semuanya secara transparan.