Selasa 07 Jan 2020 17:25 WIB

Polri Koordinasi dengan Kemenlu Terkait Kasus Reynhard

Polri berkoordinasi untuk mengetahui adakah korban WNI dalam kasus Reynhard Sinaga

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Reynhard Sinaga
Foto: EPA-EFE/GREATER MANCHESTER POLICE
Reynhard Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kasus pelecehan seksual Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris.

"Kami koordinasi dengan Kemenlu terlebih dahulu. Untuk ada korban di Indonesia atau tidak sedang kami cek ya, sedang kami komunikasikan dengan KBRI catatan daripada yang bersangkutan seperti apa, nanti akan kami komunikasikan ya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/1).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan saat ini  Reynhard memang sedang di proses untuk hukuman vonis seumur hidup saat ia ditangkap oleh kepolisian Inggris dari KBRI London. Namun, Reynhard tetap warga Indonesia yang harus didampingi.

"Apapun ceritanya dia adalah warga negara kami. Yang perlu membutuhkan pendampingan di dalam pelaksanaan menjalani hukumannya," kata Argo.

Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswa asal Indonesia di Inggris bernama Reynhard Sinaga (36) diputuskan bersalah atas kasus kejahatan seksual sebanyak lebih dari 150 aduan dalam jangka waktu dua setengah tahun. Berdasarkan empat persidangan yang dijalani, Reynhard harus siap menjalani hukuman penjara minimal 30 tahun.

"Pelaku kejahatan seksual terbanyak yang pernah diadili di pengadilan Inggris hari ini telah dihukum seumur hidup setelah membuat mabuk dan melakukan penyerangan seksual terhadap 48 laki-laki, menyusul penuntutan terbesar untuk kasus serupa sepanjang sejarah Crown Prosecution Service," kata lembaga penuntut pidana pemerintah, CPS, melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement