Rabu 08 Jan 2020 23:41 WIB

KPK Prihatin Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka

Perkara Bupati Sidoarjo merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjalan keluar dari gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan penjagaan polisi usai diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjalan keluar dari gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan penjagaan polisi usai diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata prihatin mengawali tahun 2020 dengan kembali melakukan kegiatan tangkap tangan. Terlebih yang tertangkap tangan merupakan kepala daerah.

"Kami sangat prihatin dan miris harus mengawali tahun ini dengan informasi kegiatan tangkap tangan terhadap Kepala Daerah di Sidoarjo, Jawa Timur," kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga

Terlebih, kata Alexander, perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi.

Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin.