REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dengan jumlah total Rp1.813.300.000 terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI). KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1).
KPK telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1), KPK total menangkap 11 orang, yakni Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur, Totok Sumedi.