Jumat 19 Apr 2024 15:26 WIB

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sakit Saat Mau Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Pengacara

Pengacara sebut Gus Muhdlor akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Jumat (19/4/2024). Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin beralasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," kata Mustofa.

 

Meski demikian, Mustofa enggan menjelaskan perihal sakit apa yang diderita kliennya. Termasuk rumah sakit tempat Gus Muhdlor dirawat. Mustofa hanya menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke KPK.

 

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," ujarnya.

 

Mustofa menambahkan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, meskipun belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. "Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami," ucapnya.

 

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Pada 29 Januari 2024, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka. 

 

Selanjutnya pada 23 Februari 2024, KPK kembali menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement