REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1). Ia seharusnya diperiksa dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Saksi tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Riefky yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR). Ali menyatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka. KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.