REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilihan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (14/1). Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan caleg PDI Perjuangan dan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Kita belum tahu, tapi sangat mungkin salah satunya terkait dengan kondisi ini (kasus PAW)," ujar Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan, Komisi II DPR RI diagendakan rapat dengar pendapat terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serta isu-isu aktual lainnya. Menurut Viryan, KPU mempersiapkan jawaban terhadap kasus PAW sesuai kronologi yang ada.
"Kita sedang rapat (membahas jawaban). Ya normal saja nanti kita sampaikan apa adanya. Tidak usah dalil-dalil, kita sampaikan yang ada sebagai bukti," kata Viryan.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.