Selasa 14 Jan 2020 19:50 WIB

Besok, DKPP Berencana Periksa Wahyu Setiawan

DKPP tetap akan memeriksa Wahyu Setiawan meski sudah mundur dari KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Mardiah
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, pihaknya tetap akan memeriksa Wahyu Setiawan, tersangka kasus suap proses PAW anggota DPR dari PDIP, meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU. Menurutnya, pemeriksaan akan memutuskan apakah Wahyu diberhentikan secara tidak hormat.

"Alasan pergantian antarwaktu itu hanya ada tiga, pertama karena meninggal dunia, kedua tidak memenuhi syarat, ketiga diberhentikan dengan tidak hormat. Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Plt DKPP Muhammad mengungkapkan, rencananya DKPP akan memeriksa Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1) besok. Menurutnya, Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kode etik.

"Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, Insya Allah besok pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait kehadiran Wahyu Setiawan besok dalam sidang etik DKPP, dirinya mengaku belum bisa memastikan. Namun dirinya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar yang besangkutan hadir.

"Sampai dengan beberapa menit lalu, saya mendapat laporan dari sekretaris DKPP, bahwa pak ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi, apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP, atau seperti apa teknisnya, jadi kita tunggu sampai sore ini," ujarnya.

Namun ia menjelaskan, dalam aturan DKPP, pihak terkait wajib dihadirkan. Termasuk Wahyu sebagai pihak yang teradu.  "Lalu saksi, kalau ada saksi, dan pihak terkait. Jadi DKPP bekerja bekerja atas peraturan DKPP, akan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu," tuturnya.

Selanjutnya, putusan DKPP akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan hanya presiden yang menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota kpu dan pengganti antarwaktu.

"Jadi kalau misalnya Insya Allah sidangnya jadi besok, saya percaya pekan ini juga DKPP akan mengirim surat ke presiden mengenai putusan DKPP itu," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement