REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengaN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut bahwa lembaga menceritakan hubungannya dengan dewan pengawas KPK.
"Terutama hal yang harus disinkronkan terkait dengan berlakunya UU KPK yang baru," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Ruang Pimpinan MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
"Terutama hubungan kerja anatara Dewas dan Komisioner KPK yang sedang dibangun untuk lebih efektif," katanya.
Selain itu, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga disinggung dalam pertemuan tersebut. Termasuk, tujuh Perpres yang masih ditunggu, agar KPK segera tancap gas dengan undang-undang yang baru.
"Bahwa KPK tidak bekerja sebagi tunggangan parpol dan kepentingan apapun, kecuali kepentingan negara," ucap Bamsoet.
MPR meminta KPK untuk menaruh perhatian kepada kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Bukan hanya kasus yang merugikan keuangan negara. "Untuk terus dipantau agar kasus Jiwasraya tidak merugikan masyarakat megapolis dan keuangan negara," ujar Bamsoet.
MPR juga meminta KPK untuk memantau dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Serta, mendorong komisi anti-rasuah juga akan menaruh perhatian juga kepada yayasan dana pensiun. "Juga asuransi-asuransi milik negara lainnya san lembaga dan kensiun lainnya juga harus dipantau KPK. Karena praktik itu berpotensi merugika masyarakat pula," ujar Bamsoet.