Jumat 17 Jan 2020 21:16 WIB

Menkominfo Harap Konflik di TVRI Diselesaikan Baik

Konflik diharap tidak mempengaruhi kinerja TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.

Transformasi logo TVRI
Foto: istimewa
Transformasi logo TVRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengharapkan konflik yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi TVRI tidak mempengaruhi kinerja mereka sebagai lembaga penyiaran publik.

"Menyesalkan terjadi kisruh di TVRI yang berujung pemecatan. Kami sudah berusaha melakukan mediasi dan berharap bisa diselesaikan dengan baik secara internal dengan memperhatikan hal utama TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," kata Johnny saat ditemui di kantornya, Jumat (17/1) malam.

Johnny menegaskan jika dilihat dari UU Penyiaran dan PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Kominfo tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan dewan pengawas maupun direksi.

Peran Kominfo, dalam kasus ini, sebagai mediator dan memberikan rekomendasi. Lembaga yang berperan untuk menyelesaikan kasus ini adalah DPR, khususnya Komisi I.

Johnny mengaku sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, baik terpisah maupun bersama, dengan dewan pengawas, direksi TVRI maupun Komisi I DPR.

"Tapi, akhirnya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kita harus menghormati semua kewenangan yang ada dengan harapan situasi di TVRI harus bisa berjalan dan berfungsi normal," kata Johnny.

Kominfo menyatakan menghormati sikap Helmy Yahya, selaku Dirut TVRI yang diberhentikan, yang mengambil langkah hukum.

"Kita pisahkan relasi pecat-memecat antara dewan pengawas dan direksi sebagai hal yang terisolasi dari manajemen TVRI. Kita harus dukung dewan pengawas dan direksi yang sekarang untuk tetap bisa bekerja dengan baik, melaksanakan tugas dan fungsinya agar TVRI masih beroperasi secara normal," kata Johnny.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement