REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan menunjuk kuasa hukum guna menghadapi kuasa hukum Helmy Yahya di pengadilan.
"Oh itu pasti, kami akan tunjuk 'lawyer' nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Arief di Jakarta, Jumat (17/1).
Namun, dia mengatakan untuk sekarang hal itu belum dilakukan karena proses pengajuan gugatan belum dilakukan. Ia menambahkan bahwa kewenangan Dewan Pengawas salah satunya adalah mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Direksi.
"Sesuai pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI, Dewan Pengawas berhak memberhentikan anggota Dewan Direksi," kata Arief.