Sabtu 18 Jan 2020 05:23 WIB

Dewas TVRI akan Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Helmy Yahya

Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan dirut TVRI menuai polemik.

Red: Nur Aini
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya (kanan) didampingi kuasa hukum Chandra Hamzah (tengah) menyampaikan pembelaan terkait pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan menunjuk kuasa hukum guna menghadapi kuasa hukum Helmy Yahya di pengadilan.

"Oh itu pasti, kami akan tunjuk 'lawyer' nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Arief di Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga

Namun, dia mengatakan untuk sekarang hal itu belum dilakukan karena proses pengajuan gugatan belum dilakukan. Ia menambahkan bahwa kewenangan Dewan Pengawas salah satunya adalah mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Direksi.

"Sesuai pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI, Dewan Pengawas berhak memberhentikan anggota Dewan Direksi," kata Arief.