REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap mantan direktur utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Hendrisman yang menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
Hendrisman yang mengenakan rompi tahanan Kejakgung tiba di gedung KPK sekira pukul 13.05 WIB. "Ini bentuk fasilitasi dan koordinasi KPK dan Kejakgung. Selain titip tahanan, juga tempat pemeriksaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin (13/1) juga telah memfasilitasi kebutuhan Kejakgung terkait penitipan dua tahanan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain Hendrisman, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa perusahaan periode 2008-2018," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rutan, yaitu Hendrisman di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Benny di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Titip tahan dilakukan untuk menjaga objektivitas agar para tersangka tidak saling memengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," ungkap Ali.
Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejakgung pada Senin juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. Dua terperiksa tersebut adalah Danny Boestami dan Agustin Widhiastuti. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan lima tersangka yang kini sudah ditetapkan.
“Keduanya sebagai saksi,” kata Hari lewat pesan singkatnya, Senin (20/1). Hari menerangkan, Danny sebagai saksi sesuai jabatannya sebagai komisaris di PT Strategic Management Service. Sedangkan, Agustin sebagai karyawan di PT Asuransi Jiwasraya. Agustin merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh Kejakgung sejak Rabu (8/1).
Selain Agustin, di antara yang dicegah ke luar wilayah hukum Indonesia sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya pebisnis dari dua perusahaan manajemen investasi. Sementara, tiga tersangka lainnya adalah mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kelima tersangka itu sudah dalam penahanan.
Kelima tersangka sementara ini disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejakgung meyakini, kelimanya terindikasi korupsi yang menyebabkan asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai belasan triliun rupiah.
Sementara, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, gagal bayar membuat Jiwasraya mengalami defisit keuangan senilai Rp 27,2 triliun per November 2019. n haura hafizah/bambang noroyono/antara, ed: satria kartika yudha