REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat sedang menggodok tujuh aturan baru soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketujuh aturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyebutkan ketujuh aturan baru tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Belum sampai meja Presiden Jokowi. Masih dalam proses pembahasan soalnya," ujar Dini, Selasa (21/1).
Ketujuh aturan yang sedang disiapkan, antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi & Tata Kerja Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK.
"Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini.