REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal usulan komisi XI DPR untuk mengembalikan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tubuh Bank Indonesia (BI). Sri mengakui bahwa upaya pencegahan, penanganan, dan stabilisasi sektor keuangan masih banyak kekurangan.
Namun ia menegaskan bahwa upaya ke arah sana terus dilakukan. Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terus berusaha menyempurnakan implementasi Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Salah satu caranya, dengan meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-perundangan. Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-perundangan di dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1).
Sri sendiri tidak menjawab secara lugas apakah dirinya setuju atau tidak mengenai usulan Komisi XI DPR ini. Ia pun menolak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya untuk yang kedua kalinya mengenai wacana 'pembubaran' OJK ini.
"Oke makasih ya," jawabnya singkat.
Usulan untuk mengembalikan tugas dan fungsi OJK ke BI berangkat dari evaluasi kinerja OJK yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugasnya. Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga menyebutkan, pemisahan OJK dan Bank Indonesoa pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia.
Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, menurutnya, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi belum maksimal, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.