REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut proses interogasi dengan penyiksaan adalah tindakan melanggar hukum. Hasil interogasi itu pun dinilai tidak sah dan dakwaan bisa dibatalkan.
"Jika benar Lutfi disiksa dalam proses interogasi, maka Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan," kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution dalam siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (22/1).
Pernyataan ini disampaikan Nasution untuk merespons dugaan penyiksaan yang dialami Dede Lutfi Alfiandi, pelajar yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi pelajar SMK di gedung DPR beberapa bulan yang lalu. Dalam proses persidangan, Lutfi mengaku disetrum dan dipukul oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
Nasution menjelaskan, hasil interogasi dengan menggunakan kekerasan bisa dinyatakan tidak sah dengan mengacu pada Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti," demikian bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip Nasution.
Selain itu, Nasution juga menyarankan agar Lutfi melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Propam Polri. Propam pun diharapkan segera mencari tahu kebenaran praktik penyiksaan itu.
“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya” kata Nasution.
Dede Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.
Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi agar mengaku sebagai pelempar batu.
"Enggak mungkin, kita kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan," ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.