REPUBLIKA.CO.ID, DAVOS -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan menambah negara yang dilarang masuk ke AS. Di Davos, Swiss, Rabu (22/1) Trump tidak menjelaskan detail rencana ini.
Ia hanya mengatakan perubahan ini akan segera diumumkan. Media-media AS melaporkan tujuh negara yang akan dilarang masuk pemerintah Trump.
Negara-negara tersebut adalah Belarusia, Eritrea, Kyrgyzstan, Myanmar, Nigeria, Sudan dan Tanzania. Pemerintah Trump sudah melarang warga dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Venezuela, dan Korea Utara (Korut) untuk masuk AS.
Gedung Putih belum menjawab permintaan komentar. Huffington Post melaporkan larangan masuk pertama kali dikeluarkan melalui perintah eksekutif pada 27 Januari 2017. Melarang masuk warga dari Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman selama 90 hari.
Pemerintah Trump memblokir permintaan pengungsi selama 120 hari dan melarang masuk warga dari Suriah. Hal ini memicu protes besar-besaran di seluruh bandara di AS dan menghasilkan gugatan hukum dari berbagai kelompok masyarakat sipil selama berbulan-bulan.
Larangan tersebut diperbaharui beberapa kali. Pada Juni 2018 Mahkamah Agung AS memutuskan untuk mendukung larangan tersebut dengan alasan menjaga keamanan nasional AS.
Pada praktiknya larangan masuk ini mencegah orang untuk mendapatkan perawatan kesehatan di AS dan memisahkan ribuan anggota keluarga. Kelompok masyarakat sipil mengatakan untuk mendapatkan status pengecualian dari kebijakan ini sangat sulit didapat.
Karena larangan tersebut Departemen Luar Negeri AS menolak 37 ribu permohonan visa. Beberapa kelompok masyarakat sipil dan politisi dari Partai Demokrat mendorong agar Undang-undang Anti Larangan Masuk diloloskan di Kongres.
Undang-undang itu akan membatalkan larangan masuk Trump, mengisyaratkan alasan khusus bagi pembatasan imigrasi dan melarang diskriminasi agama. Kampanye Trump dalam pemilihan presiden 2020 juga berkisar tentang agenda anti-imigrasi.
Salah satunya larangan masuk dan membangun tembok perbatasan AS-Meksiko. Banyak aktivis yang menilai larangan masuk Trump sebagai 'larangan masuk Muslim'. Terutama karena pada Desember 2015 Trump menyerukan 'sepenuhnya menutup Muslim masuk Amerika Serikat'.