Kamis 23 Jan 2020 06:15 WIB

KPK Sebut Belum Ada Upaya yang Halangi Kasus Harun Masiku

KPK memercayai informasi yang disampai Imigrasi terkait Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hingga saat ini belum ada dugaan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun  Masiku. Diketahui, Harun sampai kini masih buron.

"Kami tidak memandang sejauh itu ya (adanya dugaan merintangi penyidikan)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Bila ditelisik, informasi mengenai keberadaan Harun terasa janggal berdasarkan dari alur pernyataan pihak terkait. Pihak Imigrasi sebelumnya menegaskan, bahwa sebelum tangkap tangan pada Rabu (8/1), Harun sudah pergi ke Singapura pada Senin (6/1). Bahkan Harun disebut masih berada di luar negeri hingga Senin (13/1). Padahal yang bersangkutan hanya sehari berada di negeri tetangga tersebut

Tak tanggung-tanggung pada Kamis (16/1), Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.

Namun, pemberitaan media nasional santer menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1) berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan keberadaan Harun.

Selama rentang itu, KPK mengklaim memercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun masih berada di Singapura lebih dari sepekan.

Namun, pada Rabu (21/1) kemarin, Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1). Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Ali Fikri menegaskan, lembaga antirasuah saat ini akan menunggu  proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi ihwal delay time informasi kembalinya Harun ke Indonesia.

"Dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus. Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana," terangnya.

Meskipun ada kesalahan informasi, KPK tidak merasa dibohongi oleh Imigrasi lantaran hubungan baik antara KPK dan Ditjen Imigrasi. Apalagi kata Ali, informasi dari Imigrasi bukan satu-satunya informasi yang diterima KPK mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi). Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi maka informasinya tentu kami terima. Informasinya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," katanya.

Diketahui, KPK beberapa kali menerapkan Pasal 21 terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan maupun penuntutan. Namun, Ali mengatakan perlu kajian lebih mendalam untuk menerapkan pasal tersebut terkait Harun Masiku.

"Bagaimanapun jika penerapan pasal-pasal, kita taat aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhani menyayangkan informasi tidak akurat yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dan Ketua KPK RI ihwal keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku.  Diketahui, tersangka kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1).

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," tegas Kurnia dalam pesan singkatnya, Rabu (22/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement