REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur TVRI, Helmy Yahya menyiapkan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai direktur utama oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Gugatan itu, kata Helmy, untuk mempertahankan kehormatannya.
"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan mungkin PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Helmy saat menjalani rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (28/1).
Helmy menolak alasan pemecatan yang disampaikan oleh Dewas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005 pasal 24 Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.
Direksi juga dapat diberhentikan lantaran dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi. Helmy menyatakan, dirinya tak memenuhi satu pun syarat tersebut.
"Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah ketua ikatan alumni STAN (Sekolah Tinggi Administrasi Negara). Saya tidak boleh cacat. Saya akan bela sampai kapan pun," ujar Helmy.
Helmy berharap kejadian pemecatan ini tidak terjadi lagi di direksi-direksi berikutnya. Ia juga menyatakan, pembelaan ini demi 4.800 karyawan.
"Mereka sudah membuktikan dalam 2 tahun rating kita turun kita mengejar ketertinggalan ya. Memang ada yg bersuara sebaliknya, tapi saya katakan bahwa inilah ada orang yang ingin TVRI menjadi lebih baik," kata dia.
Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya