Selasa 28 Jan 2020 20:50 WIB

Helmy Yahya Siapkan Gugatan Terhadap Dewas TVRI

Helmy Yahya menggugat Dewas TVRI ke PTUN.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya (kiri) menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya (kiri) menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur TVRI, Helmy Yahya menyiapkan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai direktur utama oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Gugatan itu, kata Helmy, untuk mempertahankan kehormatannya.

"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan mungkin PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Helmy saat menjalani rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (28/1).

Baca Juga

Helmy menolak alasan pemecatan yang disampaikan oleh Dewas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005 pasal 24 Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.

Direksi juga dapat diberhentikan lantaran dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi. Helmy menyatakan, dirinya tak memenuhi satu pun syarat tersebut.

"Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah ketua ikatan alumni STAN (Sekolah Tinggi Administrasi Negara). Saya tidak boleh cacat. Saya akan bela sampai kapan pun," ujar Helmy.

Helmy berharap kejadian pemecatan ini tidak terjadi lagi di direksi-direksi berikutnya. Ia juga menyatakan, pembelaan ini demi 4.800 karyawan.

"Mereka sudah membuktikan dalam 2 tahun rating kita turun kita mengejar ketertinggalan ya. Memang ada yg bersuara sebaliknya, tapi saya katakan bahwa inilah ada orang yang ingin TVRI menjadi lebih baik," kata dia.

photo
Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement