Kamis 30 Jan 2020 17:51 WIB

Pengacara: Lutfi akan Dibebaskan Hari Ini

Lutfi divonis empat bulan penjara dan dipotong dengan masa tahanan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) divonis empat bulan penjara.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) divonis empat bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20 tahun) selama empat bulan kurungan penjara. Demonstran yang viral karena membawa bendera merah putih saat aksi unjuk rasa itu bisa bebas hari ini.

Lutfi bisa bebas lantaran putusan majelis hakim menyatakan vonis harus dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Luthfi selama ini. Lutfi mendekam di rumah tahanan Salemba sejak 3 Oktober 2019.

Baca Juga

"Hari ini bisa pulang, Insya Allah doakan hari ini bisa bebas," kata pengacara Lutfi, Andris Basril di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/2).

Andris mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara sebagaimana tuntutan JPU. Ia juga mengaku bersyukur ksrena Pasal yang dikenakan kelada kliennya adalah pasal terakhir, pasal 218 KUHP.

"Ya memang kita lihat juga fakta yang ada tuntutan dakwaan ini kan alternatif, alternatif terakhir yang dijadikan alasan dan yang harus kita apresiasi bahwa dia (Lutfi) benar-benar tidak melakukan kekerasan apapun (saat unjuk rasa)," ujar Andris.

Seperti ketahui, Majelis Hakim Pengadikan Negeri Jakarta Pusat baru saja menjatuhi hukuman terhadap Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi dianggap melanggar Pasal 218 KUHP karena tidak mendengarkan perintah aparat keamanan untuk membubarkan diri usai unjuk rasa di gedung DPR RI pada September 2019 lalu.

Saat ditanyakan mengenai dugaan penganiayaan yang sempat dialami Luthfi pada saat diperiksa oleh penyidik kepolisian, Andris menyatakan sudah ada tim lain yang menindaklanjuti. Namun ia tidak tahu, apakah membuat laporan atau tidak. "Itu proses lain, itu institusi juga sudah berjalan, nanti itu ada tim tersendiri," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Lutfi mengaku sempat disetrum selama setengah jam oleh penyidik. Hal itu dilakukan polisi untuk mendapat keterangan dan pengakuan lutfi yang dianggap melakukan tindak kekerasan dengan melempar batu kepada jajaran kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement