Kamis 30 Jan 2020 16:12 WIB

Pembawa Bendera Lutfi Divonis Empat Bulan Penjara

Lutfi dinilai bersalah karena tak mengindahkan peringatan dari aparat keamanan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi divonis bersalah. (foto ilustrasi).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi divonis bersalah. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi dianggap bersalah karena dianggap tidak mengindahkan perintah aparat keamanan.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana," ujar Hakim Ketua Persidangan Bintang AL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Baca Juga

Hakim menyatakan putusan tersebut telah berdasarkan pertimbangan dan berdasarkan barang bukti bahwa Dede Lutfi terbukti melakukan tindak pidana. Lutfi dianggap dengan sengaja mendatangi kerumunan massa aksi unjuk rasa dan setelah diperintahkan untuk bubar oleh aparat keamanan namun tidak diindahkan.

"Mengadili, menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh polisi," ujar Hakim Bintang AL.

Majelis hakim juga memutuskan kepada terdakwa agar membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000. Serta memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa pakaian kepada Luthfi. "Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hakim Bintang AL.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi selama empat bulan penjara.

Lutfi dianggap melanggar Pasal 218 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintahkan tiga kali, saat ada kerumunan. keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua pekan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement