REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi dianggap bersalah karena dianggap tidak mengindahkan perintah aparat keamanan.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan, dikurangi masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana," ujar Hakim Ketua Persidangan Bintang AL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Hakim menyatakan putusan tersebut telah berdasarkan pertimbangan dan berdasarkan barang bukti bahwa Dede Lutfi terbukti melakukan tindak pidana. Lutfi dianggap dengan sengaja mendatangi kerumunan massa aksi unjuk rasa dan setelah diperintahkan untuk bubar oleh aparat keamanan namun tidak diindahkan.
"Mengadili, menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh polisi," ujar Hakim Bintang AL.
Majelis hakim juga memutuskan kepada terdakwa agar membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000. Serta memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa pakaian kepada Luthfi. "Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hakim Bintang AL.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi selama empat bulan penjara.
Lutfi dianggap melanggar Pasal 218 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintahkan tiga kali, saat ada kerumunan. keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua pekan.