Senin 03 Feb 2020 18:22 WIB

Jokowi Minta Pemda Tentukan Lokasi Relokasi Korban Banjir

Jokowi mendesak Pemda untuk tentukan lokasi relokasi korban banjir dan longsor.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau proses rehabilitasi lokasi terdampak banjir dan tanah longsor di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau proses rehabilitasi lokasi terdampak banjir dan tanah longsor di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Lebak untuk segera menentukan lokasi relokasi bagi warga korban banjir dan tanah longsor. Menurutnya, pembangunan fisik rumah baru bisa dimulai setelah pemda menetapkan lokasi pastinya.

"Kalau memang itu memakai lahan PTPN itu bagian dari pemerintah pusat. Perintahkan kepada Menteri BUMN agar segera diberikan. Secepat-cepatnya," ujar Presiden usai meninjau progres penanganan banjir dan longsor di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Senin (3/2).

Baca Juga

Jokowi melanjutkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana program akan segera mulau membangun rumah bila penentuan lokasi rampung. Pemerintah, melalui alokasi dana kebencanaan, telah mengalokasikan bantuan kepada korban dengan rincian, Rp 50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.

Sedangkan rumah yang benar-benar tak bisa dihuni lagi, maka solusinya adalah relokasi. Masyarakat juga akan mendapat bantuan Rp 500 ribu per bulan hingga hunian baru bisa ditempati.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan bahwa sekitar 2.800 akan direlokasi di Sukajaya, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement