Senin 03 Feb 2020 19:14 WIB

Dirjen Otda: Pemkab Natuna Harus Jalankan Surat Kemendagri

Kemendagri meminta Pemkab Natuna cabut surat edaran libur sekolah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah warga Natuna melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang pangkalan TNI Angkatan Udara Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (1/2/2020).
Foto: Antara/Cherman
Sejumlah warga Natuna melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang pangkalan TNI Angkatan Udara Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (1/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat yang meminta Bupati Natuna mencabut surat edaran terkait kebijakan meliburkan sekolah selama observasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, China karena wabah virus corona.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik mengatakan, surat itu harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna. "Arahan Mendagri, harus gerak cepat," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Baca Juga

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menindaklanjuti permintaan pencabutan surat edaran libur sekolah tersebut. "Sudah ditindaklanjut Natuna tuh," kata Akmal.

Surat nomor T.422.3/666/OTDA ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 Februari 2020. Surat itu ditujukan kepada Bupati Natuna dengan tembusan untuk Mendagri sebagai laporan dan Plt Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam surat itu disebutkan, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat. Menurut surat Mendagri, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah," tulis Mendagri dalam surat tersebut.

Selain itu, Mendagri meminta bupati agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat. Hal itu guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemkab Natuna meliburkan proses belajar di sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020, terkait dengan penempatan lokasi observasi WNI yang baru tiba dari Wuhan, China. Kebijakan itu berdasarkan surat edaran no.800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Ahad (2/2).

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti belum mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Natuna terkait tindak lanjut permintaan Mendagri. "Yang lebih tahu dinas pendidikannya, belum dapat laporan dari kepala dinasnya," kata Ngesti saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement