REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf atau konsep rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law belum juga diserahkan pemerintah ke DPR RI hingga Senin (3/2). DPR mengklaim tidak mengetahui alasan pemerintah tak kunjung mengirimkan rancangan Omnibus Law tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menyebut, belum ada surat presiden maupun konsep Omnibus Law apapun yang masuk per Senin (3/1) sore ini. "Belum, belum, belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law," ujar Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Aziz tak mau berspekulasi alasan pemerintah belum menyerahkan surpres maupun konsep Omnibus Law tersebut. Sehingga, kata Aziz, dirinya belum bisa berbicara lebih lanjut soal bagaimana nantinya Omnibus Law yang akan dibahas.
"Kalau DPR kan harus tertulis lah. Gak bisa kabar atau katanya-katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke bamus (badan musyawarah), bamus baru masuk ke paripurna. Mekanismenya kan di situ kalau kita. Masa saya bawa ke Bamus 'katanya masuk' ya gak bisa saya ya kan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX (Ketengakerjaan) DPR RI Melki Laka Lena (Ketenagakerjaan) sempat menyebut draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan diterima DPR RI pada Senin (3/2). DPR akan menerima surat présiden (surpres) sekaligus konsep RUU tersebut.
"Saya dengar katanya Senin mau masuk ini, surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," kata Melki dalam sebuah disikusi yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/2).
Setelah konsep RUU itu masuk, maka DPR bisa segera menindaklanjuti dengan rapat paripurna. Setelah itu, DPR akan membahas RUU yang menjadi inisiatif pemerintah tersebut. "Kalau senin masuk kami rencana paripurna senin ditok kemudian bisa mulai proses," ujar Politikus Partai Golkar itu.
Namun, hingga berita ini ditulis, surat presiden maupun konsep RUU Omnibus Law apapun belum diterima oleh DPR RI.