Selasa 04 Feb 2020 20:30 WIB

Kejakgung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Jiwasraya

Kejakgung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memperpanjang penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejakgung menetapkan perpanjangan sampai 40 hari mendatang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, perpanjangan penahanan lantaran penyidikan masih membutuhkan keterangan lima tersangka dalam pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara. "Ketentuannya diperpanjang. Kalau belum cukup, nanti diperpanjang 20 hari lagi," ujar Hari saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca Juga

Kejakgung, sementara ini menetapkan lima tersangka dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Mereka antara lain, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari terhitung, Selasa (7/1).

Senin (3/2), penahanan pertama kelimanya pungkas. Sementara tim penyidikan, belum juga merampungkan berkas perkara untuk segera dibawa ke meja persidangan. Itu sebabnya, Kejakgung melakukan perpanjangan penahanan. Selain menetapkan lima tersangka, Kejakgung pun masih menyisakan delapan nama yang sejak Desember 2019 dalam status cegah.

Delapan nama tersebut, berpotensi tersangka. Seperti yang dikatakan Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus Febrie Adriansyah, tersangka Jiwasraya, bakal bertambah. Akan tetapi, Kapuspenkum Hari melanjutkan, penambahan tersangka belum dapat dilakukan. Karena, proses penyidikan masih terus berlangsung. Sampai Selasa (4/2), kata Hari, tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sejak Kejakgung mengambil alih penyidikan, tercatat sudah lebih dari 130 saksi yang diminta keterangan. Pada Selasa (4/2), tim penyidik pun kembali memeriksa lima saksi. Lima yang diperiksa kali ini, terkait dengan peran tersangka Benny. Mereka yaitu, Rani Mariatna dan Jani Irenawati yang teridentifikasi sebagai sekretaris pribadi, dan Jumiah Amd sebagai sekretaris PT Hanson Internasional Tbk.

Tersangka Benny, adalah pemilik PT Hanson perusahaan manajemen investasi yang dituduh menerima sekaligus menggelapkan pengalihan dana asuransi Jiwasraya, ke dalam bentuk saham dan reksa dana. Selain tiga nama terperiksa tersebut, Kejakgung pada hari yang sama juga meminta keterangan saksi dari PT Asuransi Jiwasraya, yakni Irfan Melayu yang diketahui sebagai mantan kuasa hukum BUMN asuransi tersebut. Dan terakhir, saksi Deci Henita selaku direktur independen PT Armadian Karyata.

"Kelimanya masih berstatus saksi untuk diperiksa terkait tersangka BT (Benny Tjokrosaputro)," ucap Hari.

Selain masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Kejakgung lewat peran tim pelacakan aset, juga masih terus melakukan perburuan harta milik para tersangka yang diduga bersumber dari uang dugaan korupsi Jiwasraya. Ada lima lokasi pelacakan aset terpisah yang diburu tim Kejakgung. Yaitu sejumlah kepemilikan tanah di Lebak, Tangerang dan Parung Panjang, di Bogor. Beberapa lokasi pelacakan aset tersebut, menemukan berupa tanah yang sudah difungsikan menjadi bangunan perumahan. Seperti di Desa Pasarian, Parung Panjang, Bogor, tim pelacakan aset mendapati tiga lokasi perumahaan seluas 20 hektare, dan 60 hektare, serta 10 hektare yang diyakini milik tersangka Benny.

Terkait kepemilikan aset tak bergerak berupa tanah milik tersangka Benny ini, Kejakgung memang pernah membeberkan ada sebanyak 156 sertifikat tanah yang berstatus blokir untuk disita. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, pekan lalu bahkan pernah mengatakan, ada sekitar 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka, yang dalam status sita. Selain tanah, Kapuspenkum Hari mengatakan, sejumlah barang mewah berupa kendaraan, mobil, motor, dan perhiasan yang diduga bersumber dari dugaan korupsi juga ikut disita. Termasuk di antaranya surat-surat berharga, dan kepimilikan saham.

Jaksa Agung Burhanudin pernah menjanjikan, dari aset yang disita tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pengganti dana nasabah dan kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi Jiwasraya. Dugaan korupsi Jiwasraya, diketahui setelah mencuatnya gagal bayar sejumlah klaim asuransi milik para nasabah perusahaan milik negara tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut gagal bayar yang dialami Jiwasraya, per September 2018 mencapai Rp 13,7 triliun. BPK, dalam pendahuluan audit investigasi, juga menemukan pencadangan keuangan Jiwasraya yang defisit mencapai Rp 27,2 triliun pada November 2019. Kondisi keuangan tersebut, menurut BPK membuat Jiwasraya terancam bangkrut dan bakal berdampak sistemik gigantik karena menyangkut tujuh juta nasabah, dan tujuh ribu investor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement