Rabu 05 Feb 2020 07:33 WIB

Krisis Corona, Kemenaker Perketat Penempatan Pekerja Migran

Kemenaker segera mengeluarkan surat untuk melarang penempatan ke China daratan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Langkah ini menyusul kebijakan pelarangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan kunjungan ke daratan China.

Surat tersebut untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan China. Selain itu, juga imbauan kepada perwakilan maupun P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap penempatan PMI.

Baca Juga

Kemenaker mengharapkan kepada masing-masing perwakilan dapat terus melakukan imbauan dan monitoring secara melekat kepada WNI, termasuk PMI. Hal ini berkenaan dengan upaya-upaya proteksi diri terhadap virus corona dengan tetap menjaga kondisi agar tetap tenang.

"Sehingga, tidak menimbulkan keresahan atau kepanikan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Selanjutnya, Ida juga berharap masing-masing perwakilan untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif kepada Pemerintah Pusat dan pihak-pihak yang berwenang di negara penempatan. Hal ini dalam rangka memberikan pelindungan kepada WNI/PMI yang lebih optimal dengan tetap menjaga hubungan bilateral kedua negara secara baik.

Sementara itu, lanjut Ida, Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia akan diwajibkan untuk mengisi form khusus. Nantinya form tersebut yang akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan guna mendapatkan informasi apakah dalam kurun waktu 14 hari terakhir mereka pernah mengunjungi daratan China.

"Larangan import hewan hidup yang berasal dari Tiongkok," kata Ida.

Selain itu, Ida juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia akan memberikan toleransi kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Indonesia. Bagi mereka yang  Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) atau izin kerjanya sudah habis akan diberikan toleransi, yaitu diperpanjang selama 30 hari.

Hal itu dilakukan akibat dampak dari merebaknya virus corona di negeri tirai bambu tersebut."Saya kira pemerintah memberikan kebijakan perpanjangan re entry visa selama 30 hari. Jadi mereka yang Kitasnya sudah habis sudah overstay maka diberikan kesempatan untuk diperpanjang sampai 30 ke depan," tutur Ida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement