Rabu 05 Feb 2020 12:54 WIB

Kasus Ilham Bintang, Polisi Tangkap 8 Tersangka

Para tersangka ini merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Konferensi pers penangkapan delapan tersangka pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Foto: Flori Sidebang / Republika
Konferensi pers penangkapan delapan tersangka pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior Ilham Bintang. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ini merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Yusri menyebut, kedelapan tersangka itu berinisial D, H, R, T, W, J, A, dan satu orang perempuan H.

"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).

Yusri mengungkapkan, saat menangkap D di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api (senpi). Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui memiliki sejumlah jaringan penipuan lainnya di beberapa daerah.

Yusri menambahkan, polisi pun masih terus mendalami kasus penipuan yang melibatkan tersangka D dan dugaan adanya korban yang lain.

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami," papar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement