Kamis 06 Feb 2020 04:02 WIB

Eropa Desak Myanmar Patuhi Keputusan ICJ Atas Kasus Rohingya

ICJ menginstruksikan pemerintah Mynamar mencegah kekerasan terhadap Rohingya.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11).
Foto: Nyunt Win/EPA EFE
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Eropa mendorong Myanmar untuk menuntut orang-orang yang bertanggung jawab atas kekejaman terhadap pembantaian etnis minoritas Rohingya. Selain itu, Eropa juga meminta agar Myanmar mematuhi keputusan oleh hakim internasional.

Duta Besar Estonia untuk PBB, Sven Jurgenson mengatakan, keputusan pengadilan internasional (ICJ) harus dipatuhi oleh Myanmar. Bulan lalu, ICJ memutuskan untuk memberlakukan tindakan darurat sementara di Myanmar, dan menginstruksikan pemerintah untuk mencegah kekerasan terhadap etnis Rohingya.

Baca Juga

"Kami mendesak Myanmar untuk mematuhi langkah-langkah sementara yang diputuskan oleh ICJ. Menurut hukum internasional keputusan itu wajib untuk diikuti. Kami juga meminta Myanmar mengambil untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia," kata Jurgenson, usai pertemuan tertutup dengan Dewan Keamanan PBB, dilansir Anadolu Agency, Rabu (5/2).

Jurgenson meminta Myanmar untuk memfasilitasi repatriasi pengungsi Rohingya dengan cara yang bermartabat dan berkelanjutan. Selain itu, para pejabat Myanmar juga harus mengatasi akar penyebab konflik yang terjadi di negara bagian Rakhine, serta di negara bagian Kachin dan Shan.

"Pertanggungjawaban pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter adalah bagian penting dari proses ini," ujar Jurgenson yang berbicara didampingi oleh duta besar PBB untuk Belgia, Prancis, Jerman, dan Polandia.

Gambia menuduh Myanmar telah melakukan niatan genosida terhadap etnis Rohingya. Negara di Afrika yang didominasi oleh penduduk Muslim itu mengajukan tuntutan tersebut ke pengadilan internasional. Pembantaian tersebut membuat 700 ribu etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh.

Dalam persidangan, Myanmar membantah ada niatan genosida dalam operasi militer di negara bagian Rakhine pada 2017. Militer Myanmar mengklaim, operasi militer itu dilakukan untuk mengatasi ancaman ekstremis di negara bagian tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement