Rabu 05 Feb 2020 18:11 WIB

Jokowi: Lapangan Kerja Tercipta Jika Investasi Ada

Omnibus Law akan dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR.

Rep: Sapto Andika Candra, Mimi Kartika, Antara/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab keraguan masyarakat terkait penggodokan Omnibus Law alias rancangan Undang-Undang (UU) tentang ketenagakerjaan, perpajakan, ibu kota negara, dan farmasi. RUU yang mengatur empat hal tersebut sedang dikebut untuk merevisi pasal-pasal dalam UU lama yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

Presiden menjelaskan, pemerintah saat ini memang sedang dalam mode kerja 'serbacepat'. Termasuk soal menerbitkan kebijakan, ujar Jokowi, pemerintah pun ingin memutuskan secara cepat. Menurutnya, saat ini banyak regulasi yang justru membelenggu upaya pemerintah untuk bisa bekerja cepat.

Baca Juga

"Kalau regulasi kita membelenggu kita sendiri, justru kecepatan itu hilang. Terlambat merespons. Itu gunanya Omnibus Law dan pada akhirnya nanti, karena yang namanya penciptaan lapangan kerja itu bisa dilakukan kalau investasi itu ada," jelas Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (5/2). 

Sejumlah elemen masyarakat memang mempertanyakan penyusunan Omnibus Law, terutama terkait ketenagakerjaan atau oleh pemerintah disebut 'Cipta Lapangan Kerja'. Kontroversi pun sempat muncul, termasuk isu tentang dihapuskannya pesangon dan mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Meski begitu, pemerintah sempat meluruskan bahwa Omnibus Law tak akan memangkas hak-hak dan kesejahteraan buruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan kepada DPR RI pada akhir pekan ini. Airlangga mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Kita membuat regulasi penciptaan lapangan kerja yang bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang bisa disebut RUU Ciptaker dan berkasnya akan dikirim ke parlemen pada akhir minggu ini,” katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2).

[video] Apa itu Omnibus Law?

Airlangga menuturkan, penyederhanaan regulasi dijalankan supaya dapat memperbaiki iklim investasi dan menarik foreign direct investment (FDI) ke Indonesia yang salah satunya melalui pembentukan RUU Cipta Lapangan Kerja. Ia menyatakan, beberapa regulasi yang dinilai menghambat penciptaan lapangan kerja sudah dihapus dengan menggunakan metode Omnibus Law sehingga akan mendorong penciptaan pekerjaan berkualitas tinggi dan juga investasi.

"Keefektivan investasi di Indonesia akan ditingkatkan dengan meningkatkan investasi itu pada bidang produktif jadi lapangan kerja yang lebih berkualitas dapat diciptakan untuk mengisi kebutuhan di dunia kerja," ujar Airlangga.

Airlangga melanjutkan, pemerintah juga sedang membuat Daftar Investasi Prioritas atau Positive List yang mengusahakan relaksasi pada bisnis yang termasuk di Daftar Negatif Investasi (DNI). "Daftar ini dibuat juga untuk memperkuat UMKM, sehingga memudahkan investasi masuk ke sana, lalu dapat meningkatkan labanya," ucapnya.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, akhir pekan lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyatakan, serikat pekerja belum dilibatkan dalam proses penyusunan konsep RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Padahal, serikat pekerja dijanjikan untuk dilibatkan dalam pembahasan.

"Belum (ada pelibatan pekerja) sampai hari ini," kata Ristadi, Sabtu (1/2).

Ristadi menyebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat mengundang para serikat pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan ihwal penyusun RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji bahwa akan ada tim dari serikat pekerja yang akan turut andil dalam penyusunan.

"Kemenaker menyampaikan bahwa Serikat pekerja akan dilibatkan, akan dibentuk sebuah tim untuk membahas di cluster ketenagakerjaan, cuma  sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan untuk diminta personelnya atau ketentuan teknis tugas fungsinya soal ini," ujar Ristadi.

photo
Kontroversi Omnibus Law

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement