REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak akan menyertakan para tersangka dalam rencana rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI. Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Febri Adriansyah mengatakan, Kejakgung hanya akan membawa tim penyidik gabungan untuk menjelaskan proses hukum dan pengungkapan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Febri menerangkan, menengok jadwal, rapat dengan Panja Jiwasraya Komisi III akan digelar, Kamis (13/2). “Pertanyaan (dari Panja Komisi III) sudah disampaikan. Dan kita (Kejakgung) sudah persiapkan jawabannya. Dan kita besok pastikan hadir,” ujar dia, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (12/2).
Sebagai direktur penyidikan, Febri pun akan hadir, mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, dan Pelaksana harian (Plh) Jaksa Muda Pidana Khusus Ali Moekartono.
Panja Jiwasraya Komisi III, menjadwalkan rapat perdana pada Kamis (13/2).
Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya, Ida Tumota (tengah), saat memberikan pernyataan kepada media mengenai hasil pertemuan dengan OJK di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/2)
Para anggota Panja DPR, pekan lalu sempat meminta, agar rapat perdana menghadirkan para tersangka Jiwasraya yang sudah ditetapkan Kejakgung. Permintaan untuk menghadirkan para tersangka itu, dimaksudkan panja, untuk penjelasan akar masalah Jiwasraya. Akan tetapi, permintaan tersebut, menurut Febri tak memungkinkan.
Menurut dia, rapat perdana Panja Jiwasraya, hanya menghadirkan para penyidik. Penyidik, menurut Febri punya kapasitas untuk menjelaskan lengkap tentang akar masalah, dan proses hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya.
“Enggak lah. Itu (rapat panja), hanya untuk penyidik (Kejakgung),” ujar Febri saat menjawab tentang permintaan Panja Komisi III menghadirkan para tersangka.
Panja Jiwasraya di Komisi III, respons politik dari DPR terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain Komisi III, pembentukan panja serupa juga dilakukan Komisi VI dan Komisi XI DPR. Pembentukan panja tersebut, penyelidikan Parlemen terkait kasus gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun yang dialami perusahaan asuransi milik negara itu.
Bola Panas Jiwasraya