Kamis 13 Feb 2020 15:38 WIB

Jenis Obat yang Digunakan Lucinta untuk Epilepsi dan Bipolar

Riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna bersifat sedatif sehingga tergolong psikotropika

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Kimia Farmasi BNN, Brigjen Mufti Djusnir mengatakan benzodiazepine merupakan obat resmi yang digunakan oleh medis Indonesia. Obat tersebut biasa diresepkan untuk penderita epilepsi dan gangguan bipolar.

"Untuk membantu orang epilepsi, karena orang epilepsi harus dibantu supaya dia relaksasi ototnya. Kalau engga dibantu pas dia kumat itu kejang-kejang dia, kalau engga dibantu (obat) kasihan jadi harus dikasih obat," ujar Mufti dalam sambungan telepon, Kamis (13/2).

Kemudian kedua, ujar Mufti, untuk mereka yang menderita gangguan bipolar. Bipolar merupakan orang dengan gangguan mental atau kejiwaan yang ditandai dengan perubahan emosi yang drastis.

"Orang bipolar itu pada kondisi tertentu kadang ekstrem, tadi tidak kenapa-kenapa tapi tiba-tiba ngamuk gitu. Itu orang bipolar tidak seimbang, labil, itu dikasih obat ini. Isinya adalah clonazepam," jelasnya.

Obat-obat yang masuk dalam golongan Benzodiazepine, ujar Mufti di antaranya ziazepam, nitrazepam, ada lorazepam, dan clonazepam. Salah satu obat yang mengandung clonazepam adalah Riklona. Riklona merupakan obat yang dikonsumsi oleh Lucinta Luna saat diamankan kepolisian.

"Kalau riklona yang digunakan (Lucinta Luna) berarti isinya adalah clonazepam. Clonazepam memang satu derivat dari Benzodiazepine itu," jelas Mufti.

Untuk mereka penderita gangguan bipolar terangnya, hanya diperbolehkan mengkonsumsi clonazepam 20ml per hari. Satu tablet biasanya berisi 2 ml gram.

"Untuk orang yang gangguan stres itu lebih kecil lagi dosisnya, 4 ml per hari paling maksimal," ujar Mufti.

Sehingga tambahnya, benzodiazepine merupakan obat untuk relaksasi. Yang pada mulanya digunakan untuk medis dan karena memberikan efek sedatif, sehingga bisa menenangkan maka obat ini oleh dokter lebih banyak digunakan untuk tujuan lain terutama kepada orang-orang stres, depresi, dan tidak bisa tidur.

Mufti mengingatkan, jangan berani mencampurkan benzodiazepine dengan obat-obatan dengan sifat releksasi dan alkohol. Karena sifatnya merelaksasi artinya menekan tekanan pompa jantung. Ketika seseorang sedang marah atau stres maka jantung memompa tinggi, tekanan nadi menjadi rendah ketika dicampur dengan alkohol maka lebih rendah lagi ini yang dapat menimbulkan kematian.

"Banyak orang nggak ngerti, wah keren dicampur, wah hebat, tahunya tewas," kata Mufti.

Oleh karenanya penggunaan obat tersebut harus terkendali dan dalam pengawasan khusus. Makanya benzodiazepin masuk dalam jenis psikontropika.

Untuk memperoleh obat tersebut juga tidak mudah. Mereka harus mendapatkan resep dari dokter yang kemudian diserahkan kepada apotek.

Saking resminya dan dalam pengawasan kata Mufti, apotek juga harus menghitung pengeluaran obat-obat benzodiazepine perbulannya serta siapa saja orang-orang yang membeli atau mengkonsumsi benzodiazepine.

"Itu harus ada catatannya. Jadi benzodiazepine itu obat-obatan resmi yang bersifat psikotropika," tegas Mufti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement