REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengaku tak ada persiapan khusus yang disiapkan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat kliennya. Pada Jumat (14/2), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Tidak ada persiapan khusus karena dakwaan itu kan pastinya versi JPU. Insya Allah kami akan all out di acara pembuktian. Untuk membuktikan dakwaan Jaksa itu tidak benar," tegasnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/2).
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, dalam dakwaan tentunya nanti akan disampaikan sesuai fakta dari pemeriksaan saksi di berkas perkara dan seluruhnya. Nantinya, Nahrawi akan dijerat dua pasal.
Pertama terkait penerimaan suap yang tertuang dalam pasal 12 huruf a jo. pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU RI No. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua pasal 11 jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU RI No. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Sementara dakwaan kedua adalah terkait penerimaan gratifikasi yang tertuang dalam pasal 12B ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU RI No. 20/ 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.