REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mengejar satu orang dokter berinisial S yang diduga terlibat dalam praktik aborsi di klinik ilegal, Paseban, Jakarta Pusat. Dokter S diduga ikut berperan membantu menggugurkan janin bayi para pasiennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dokter S menggantikan peran tersangka dokter A alias MM untuk membantu menggugurkan janin para pasiennya. Sebab, dokter A diketahui sedang menderita sakit selama tiga bulan terakhir. Sehingga ia tidak dapat bekerja di klinik.
"Dokter S ini kita sedang lakukan pengejaran. Dokter S inilah yang telah melakukan tindakan aborsi di sana (Klinik Paseban) setelah mendapat pasien dari bidan yang ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2).
Selain itu, Yusri mengungkapkan, pihaknya juga mengejar keberadaan sekitar 50 bidan lainnya yang ikut terlibat mengiklankan praktik aborsi di klinik ilegal itu melalui media sosial masing-masing. Sejauh ini, polisi sudah menangkap satu bidan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Yusri menambahkan, para bidan itu dibantu oleh 100 orang calo merupakan kaki tangan dokter A. Mereka juga ikut mempromosikan praktik aborsi ilegal.
"Mereka (50 bidan) punya kaki tangan lagi hampir sekitar 100 calo untuk mencari pasien lain menggunakan kartu nama yang ada. Tapi tentu ditujukan kepada bidan itu dan nanti bidan itu yang mengantar ke sana (klinik Paseban)," papar dia.
Sebelumnya, Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal di wilayah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatra Utara. Meski merupakan seorang dokter, tapi dia belum mempunyai spesialis bidang tertentu. Tersangka dokter A alias MM adalah orang yang berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 1.632 pasien yang telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Sementara itu, tersangka RM berprofesi sebagai bidan. Dia bertugas untuk mempromosikan praktik klinik aborsi itu. Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan untuk pendaftaran pasien di klinik aborsi ilegal itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Tersangka dokter A alias MM pun pernah terjerat kasus serupa di Polres Bekasi. Dia divonis tiga bulan penjara terkait kasus praktik aborsi ilegal. Selama 21 bulan beroperasi, klinik aborsi ilegal itu telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.