Rabu 19 Feb 2020 20:26 WIB

Taksiran Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Capai Triliunan Rupiah

Kejakgung mengatakan taksiran aset sitaan kasus Jiwasraya telah mencapai triliunan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai menghitung nilai aset sitaan sementara dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Sementara ini taksiran nilai aset sitaan, sudah mencapai triliunan Rupiah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, proses penghitungan belum tuntas, karena proses penyidikan dan pelacakan aset oleh tim khusus di Direktorat Pidana Khusus (Pidsu), masih terus dilakukan. Ia menjelaskan PT Pegadaian sebagai salah satu tim appraisal yang melakukan taksiran atas sejumlah aset yang sudah disita.

Baca Juga

"Perkiraan. Perkiraan. Tetapi masih menunggu hitungan oleh pihak yang berkompeten terhadap penghitungan itu," jelasnya saat dijumpai di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Rabu (19/2).

Ketika ditanya apakah sudah di besaran Juta atau Miliar, Hari menerangkan taksiran nilai aset yang sudah dihitung sementara ini, lebih dari satuan tersebut. "Sudah T (triliun)," ucapnya.

Hari pun menjawab nilai T tersebut, baru di angka satu digit. Namun ia tak menjelaskan taksiran nilai aset yang sudah terhitung tersebut, berasal dari jenis sitaan yang mana.

Hari hanya menerangkan, nilai taksiran aset sitaan sementara itu belum rampung benar. Pun kemungkinan semakin bertambah. Karena belum semua aset sitaan dari para tersangka, terhitung.

"Kan masih ada tanah. Masih ada apartemen. Nanti itu beda lagi. Masing-masing (jenis) aset sitaan itu, ada tim (penaksirnya) masing-masing," kata Hari.

Pelacakan, dan penyitaan aset para tersangka selama penyidikan Jiwasraya, tampak masif. Kejakgung sejak pertengahan Januari lalu sudah melakukan sita terhadap delapan mobil mewah, dan motor besar milik enam tersangka. Selain itu, tim pelacakan aset, juga menyita sejumlah surat-surat berharga, dan perhiasan, serta barang-barang mewah yang dituding penyidik sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Kejakgung, juga belakangan melakukan sita terhadap rumah mewah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim) milik tersangka Syahmirwan. Penyitaan paling masif memang berupa aset tak bergerak. Dari tersangka Benny Tjokrosaputro, Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah pernah mengatakan sudah menyita sedikitnya 93 unit apartemen di Tower South Hills Jakarta Selatan (Jaksel).

Febrie pun pernah menaksir nilai satu unit apartemen milik tersangka Benny tersebut, ada di harga tiga sampai sembilan miliar. Kejakgung juga masih melakukan blokir terhadap 156 bidang tanah milik tersangka Benny di Tangerang, dan Lebak, Banten. Tujuh unit tanah lain milik tersangka Benny di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), juga dalam status blokir. Di antara lahan tanah tersebut, terdapat komplek perumahan Forest Hills City seluas 60 hektare, dan Millenium City seluas 20 hektare, dan sebidang tanah untuk komplek perumahan seluas 10 hektare.

Status blokir, Kejakgung lakukan sebagai langkah awal sebelum penyitaan. Sedangkan dari tersangka Heru Hidayat, Kejakgung turut melakukan sita terhadap PT Gunung Bara Utama (GBU) yang beroperasi pada pertambangan batubara di Sendawar, Kalimantan Timur (Kaltim). Pun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah mengatakan, ada sekitar 1.400 bidang tanah yang sudah di sita dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Jaksa Agung Burhanuddin, menjanjikan, seluruh aset sitaan akan dijadikan salah satu sumber dana ganti kerugian keuangan negara dan dana nasabah yang dirugikan dalam kasus Jiwasraya. Dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, diyakini Kejakgung merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dari gagal bayar klaim asuransi JS Saving Plan Jiwasraya, senilai Rp 13,7 triliun.

Dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, menurut BPK, juga memaksa perusahaan asuransi milik negara tersebut, mengalami defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun. Selama penyidikan Jiwasraya sementara itu, Kejakgung sudah menetapkan enam tersangka. Selain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Syahmirwan, Kejakgung juga menetapkan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, serta Joko Hartono Tirto sebagai tersangka. Keenam tersangka, kini berstatus tahanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement