REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menpora, Imam Nahrawi kembali menjalani persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2).
Agenda sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa KPK yang menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Tahun 2017, Chandra Bakti dan istri mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, Yuyun Sulistiawati.
Usai persidangan, Imam mengaku terus berikhtiar dan bertawakal. "Biar hukum dunia dan akhirat yang memproses kita sebagai manusia. Tugas kita berkhitiar dan tawakal," jawab Imam Nahrawi usai menjalani persidangan.
Sebelumnya, ia menegaskan akan membeberkan para pihak yang juga menikmati aliran dana suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam persidangannya nanti. "Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," tegas Imam pekan lalu.
Imam menilai banyak narasi fiktif dalam dakwaannya. "Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) disini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi)," kata Imam.
Oleh karenanya ia akan mengungkap semuanya dalam persidangan nanti. Siapa saja penikmat aliran uang panas suap KONI. Termasuk adanya penyelenggara negara lain yang turut menerima aliran uang tersebut.
"Terima kasih support-nya ya semua teman-teman. terima kasih dukungannya," ucapnya.
Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Atas perbuatannya dalam suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terkait gratifikasi, Imam didakwa Pasal 12B UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.