REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka RB dan RKM sudah lengkap atau P21.
RB dan RKM adalah dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua tersangka merupakan anggota polisi.
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKN dan berkas perkara tersangka RB dinyatakan sudah lengkap," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Selanjutnya kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan atau tahap dua untuk segera disidangkan.
Sebelumnya berkas tersebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap syaratnya.
Penyidik Polda Metro Jaya pun berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/2) dini hari. Terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam ini.
Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan kedua tersangka. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.