REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima syarat minimal dukungan dan sebaran dari 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pilkada 2020 baik pemilihan gubernur (pilgub) maupun bupati/wali kota (pilbup/pilwalkot). Rinciannya, 147 bakal paslon tingkat kabupaten/kota dan dua paslon tingkat provinsi.
"Setelah dilakulan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Evi merinci, 147 bakal paslon pilbup/pilwalkot itu tersebar di 104 kabupaten/kota. Sedangkan, dua bakal paslon pilgub berada di dua provinsi yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, tahapan selanjutnya adalah KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dimulai. Tahapan ini dilaksanakan pada 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
Masing-masing KPU daerah akan mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (suket).
Selain itu, verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke KPU.
KPU daerah juga melakukan verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan (dapil). Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi penyelenggara pemungutan suara (PPS).
Dilanjutkan dengan verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal paslon perseorangan.
Tak hanya sampai di situ, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan pengecekan faktual di tingkat kelurahan/desa melalui PPS. Setelah itu, KPU akan merekapitulasi syarat dukungan tersebut.
Apabila bakal paslon belum memenuhi syarat minimal dan dukungan setelah tahapan pengecekan faktual, KPU memberikan waktu bakal paslon untuk memperbaiki kekurangan jumlah dukungan. Akan tetapi, syaratnya bakal paslon harus memenuhi dua kali lipat kekurangan jumlah dukungan tersebut.
Misalnya, bakal paslon kurang dukungan calon sebanyak 2.000 orang, maka yang bersangkutan harus menyerahkan 4.000 dukungan pada 29 April-1 Mei 2020. Dengan demikian, kata Evi, jumlah bakal paslon ini masih dapat berubah seiring verifikasi yang dilakukan KPU.
Verifikasi ini juga dilakukan untuk memastikan tak ada kegandaan data pendukung terhadap bakal paslon perseorangan. Menurut Evi, kegandaan bisa terjadi di internal bakal paslon tersebut, jadi satu pendukung terhitung dua kali atau lebih.
Maupun kegandaan yang terjadi ketika pendukung yang sama di bakal paslon yang satu juga menyatakan dukungan untuk bakal paslon yang lain. "Tentu ini patut dilanjutkan pada verifikasi faktual nantinya," kata Evi.
Hingga akhirnya tahapan sampai pengumuman pendaftaran paslon perseorangan pada 9-15 Juni 2020. Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan serentak di 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi pada 23 September 2020 mendatang.