REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, mengakui tidak bisa langsung memberikan informasi kepada dua pasien penderita Covid-19 terkait penularan virus yang menjadikan mereka dua kasus pertama virus corona di Indonesia. Alasan peraturan membuatnya tidak bisa memberi keterangan tersebut ke pasien.
Dia mengatakan saat dijumpai di RSPI Sulianti Saroso di Jakarta Utara, Rabu (4/3), tak langsung memberi kabar pada pasien yang positif terjangkit Covid-19 itu karena adanya aturan yang berlaku terkait wabah. “Ini kan wabah ya, KLB (kejadian luar biasa). KLB wabah itu ada aturannya siapa yang harus berbicara pertama kali. Saya pun Dirut tidak boleh bicara, itu ada aturannya. Makanya luar biasa Presiden sendiri yang umumkan,” ujarnya.
Dia pun mengatakan pihaknya tidak memberi tahu kedua pasien dalam kasus-1 dan kasus-2 virus corona di Indonesia tersebut sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan hal tersebut pada Senin (2/3) lalu.
“Itu sudah ada undang-undangnya dan kami pun tidak memberi tahu pasien dulu sebelum Presiden berbicara. Setelah itu kita kasih tahu,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan dua kasus virus corona pertama di Indonesia pada Senin (2/3) lalu. Kedua pasien, kasus 1 dan kasus 2, merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia dan sempat melakukan kontak dengan seorang warga negara Jepang yang dinyatakan positif menderita virus corona saat kembali ke negara domisilinya di Malaysia, usai berkunjung ke Jakarta.
Saat ini kedua pasien tersebut tengah menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara, yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan terkait kasus Covid-19.
Selain RSPI Sulianti Saroso, rumah sakit lain yang menjadi rujukan termasuk RSUP Persahabatan, RS Fatmawati, RSPAD Gatot Soebroto, RS S Said Soekanto, RS Pasar Minggu, RS Cengkareng, dan RS TNI AL Mintohardjo.