Kamis 05 Mar 2020 13:55 WIB

Masker tidak Sesuai Standar Dijual Secara Daring

Masker dijual dengan harga mulai dari Ro 50 ribu per boks.

Red: Nora Azizah
Masker tak sesuai standar dan tanpa izin edar dipasarkan secara daring (online) di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Foto: ilustrasi masyarakat pakai masker)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Masker tak sesuai standar dan tanpa izin edar dipasarkan secara daring (online) di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Foto: ilustrasi masyarakat pakai masker)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebutkan, tersangka FN dan A penjual masker tak sesuai standar dan tanpa izin edar atau masker ilegal memasarkan secara daring (online) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, petugas masih memeriksa tersangka FN dan A guna mengungkap sindikat dan asal produksi masker ilegal tersebut.

"Kedua pelaku menjualnya secara online," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heriawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga

Herry mengatakan, pelaku menjual masker merek Sensi tak sesuai standar seharga Rp 350 ribu per boks isi 50 lembar, sedangkan harga standar secara onlineberada di kisaran Rp 400 ribu per boks. Pelaku juga menawarkan masker tanpa merek seharga Rp 50 ribu per boks berisi 12 lembar masker, serta masker merek Skineer seharga Rp 250 per boks berisi 50 lembar.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 35.200 masker tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar pada dua lokasi di Cibubur Jakarta Timur dan Senen Jakarta Pusat. Herry mengatakan, pelaku pertama berinisial FN beralamat di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT004/011 Blok N1 No. 24 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

Barang bukti yang disita dari FN, yakni 23.100 buah masker tanpa merek, dan 9.000 masker merek Sensi sehingga jumlah total 32.100. Petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial A beralamat di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya No. 6 RT005/006, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dari A, polisi menyita barang bukti berupa 12 boks masker merek Sensa, 14 plastik masker merek Sensi, serta 1.500 masker tanpa merek sehingga jumlah total sebanyak 1.500 masker. Kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

(QS. Al-Ma'idah ayat 49)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement