Kamis 05 Mar 2020 16:22 WIB

Yurianto: 156 Orang Jadi Pasien PDP Corona

Yurianto mengatakan ada 156 orang jadi pasien PDP corona dari 35 RS se-Indonesia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Foto: Antara
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan 156 WNI saat ini masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona. 156 pasien tersebut berasal dari 35 rumah sakit di seluruh Indonesia.

"Pasien dalam pengawasan atau spesimen yang kita terima untuk diterima yang berasal dari rumah sakit itu 156. Artinya ada 156 pasien dalam pengawasan. Berasal dari 35 rumah sakit yang tersebar di 23 provinsi," jelas Yurianto di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga

Dari 156 pasien tersebut, sembilan di antaranya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan untuk menentukan adanya virus corona atau tidak dilakukan melalui dua metode.

Selain menggunakan metode PCR yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu kurang dari 24 jam, juga menggunakan metode genome sequencing. Namun, untuk mengetahui hasil pemeriksaan dengan menggunakan metode genome sequencing ini membutuhkan waktu hingga tiga hari.

"Nah genome sequencing membutuhkan waktu 3 hari untuk memastikan ini. Ada 9 yang tadi masih saya katakan menunggu, yang lainnya negatif. Ini yang berasal dari rumah sakit," katanya.

Sedangkan, terdapat dua pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan tengah dirawat di RSPI Sulianti Saroso. Yurianto menjelaskan perbedaan pasien yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Seseorang dimasukan dalam kategori ODP jika yang bersangkutan diketahui datang ke Indonesia dari negara episentrum virus corona, seperti Cina, Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Italia. Kendati demikian, mereka yang masuk dalam kategori ini bukan berarti bahwa ia sedang sakit atau terinfeksi virus corona. 

"Jadi jangan dimaknai bahwa orang ini sakit. Kita melakukan pemantauan untuk dalam rangka secara cepat kita bisa melakukan tracking. Tracking manakala terjadi apa-apa yang dikaitkan dengan COVID-19," jelasnya.

Kemudian mereka akan dimasukan dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jika seseorang dalam kategori ODP sakit dengan gejala mirip influenza seperti batuk, demam, dan sesak nafas.

"Pasien dalam pengawasan inilah yang harus betul-betul kita lakukan perawatan dengan baik karena ini sudah jadi pasien," ucapnya.

Pasien ODP ini nantinya akan ditelusuri lebih lanjut terkait riwayat kontak dengan pasien positif corona. Jika memang memiliki kontak, maka pasien tersebut akan ditempatkan sebagai pasien suspect virus corona.

"Begitu kita menyatakan suspect, maka kita harus melakukan pemeriksaan virus. Ini untuk memastikan apakah ini confirm enggak ini. Kalau positif confirm maka kita akan confirm COVID-19. Ini framenya," ungkapnya.

Namun mengingat kondisi kewaspadaan saat ini di mana banyak orang yang dilaporkan positif virus corona dengan gejala ringan, pemerintah pun kemudian menurunkan standar untuk melakukan akses pemeriksaan spesimen. Sehingga pengambilan sample spesimen tak lagi di pasien suspect, namun di pasien PDP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement